2 Karyawan Toko Emas di Wonogiri Ditangkap Polisi Setelah Curi Gelang 101 Gram

3 hours ago 17

2 Karyawan Toko Emas di Wonogiri Ditangkap Polisi Setelah Curi Gelang 101 Gram Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menghadirkan tersangka pencurian gelang emas seberat 101,4 gram saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025). (Solopos - Muhammad Diky Praditia)

Harianjogja.com, WONOGIRI – Aparat Polres Wonogiri menangkap dua perempuan karyawan toko emas Semar Nusantara Wonogiri, SS dan HS. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pencurian perhiasan emas seberat 101,4 gram di tempat mereka bekerja. Dua perempuan asal Wonogiri itu mencuri emas dengan kandungan 17 karat di toko tempat mereka bekerja pada Rabu (10/9/2025).

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan pencurian perhiasan gelang emas itu melibatkan tiga orang pelaku yakni SS, HS, dan Pandu. SS dan HS merupakan karyawan toko emas sebagai pramuniaga. Sedangkan Pandu adalah petugas parkir di toko emas tersebut.

Pencurian itu sudah direncanakan dengan matang oleh para pelaku. Masing-masing pelaku memiliki tugas yang berbeda. Modus pencurian dilakukan dengan cara salah satu pelaku berpura-pura sebagai pembeli. SS berperan sebagai pembeli. Hal itu dilakukan ketika perempuan tersebut mendapatkan jatah libur.

Kemudian HS berperan untuk mengambil gelang emas dan diserahkan kepada SS seperti layaknya penjual dan pembeli di toko tersebut. Saat keduanya melancarkan aksi itu, Pandu mematikan jaringan listrik toko emas terbesar di Wonogiri tersebut. Ini dilakukan agar kamera CCTV mati sehingga tidak bisa merekam aksi pencurian tersebut.

Setelah berhasil mendapatkan gelang emas, SS dan Pandu segera menjual perhiasan curian itu ke pegadaian senilai Rp120 juta. Uang itu kemudian dibagikan kepada tiga orang pelaku.

“Tindak pidana pencurian ini sudah terencana. Modus operandinya sudah diatur secara detail,” kata Wahyu kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (15/9/2025).

Kasus pencurian ini diketahui pihak toko setelah melakukan pemeriksaan hasil penjualan. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polres Wonogiri. Aparat Satreskrim Polres Wonogiri lalu menyelidiki kasus tersebut. Polisi menangkap SS di kosnya pada Senin (15/9/2025).

BACA JUGA: Truk Tabrak Rumah di Wonogiri, Seorang Warga Meninggal Dunia

Perempuan itu mengakui telah mencuri perhiasan emas dari toko Semar Nusantara tempat ia bekerja. Dia juga mengakui pencurian itu dilakukan bersama HS dan Pandu. Berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, polisi menetapkan SS dan HS sebagai tersangka pencurian perhiasan itu. Adapun Pandu yang juga berperan dalam kasus pencurian itu sekarang masih dalam pengejaran. Pria tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Motif pencurian itu karena ekonomi. Ada pelaku punya utang, terus ditutup dengan utang lagi, hingga akhirnya nekat mencuri itu,” ujarnya.

Adapun pihak pegadaian sebagai pihak yang membeli barang curian tersebut sudah dimintai klarifikasi. Menurut Wahyu pihak Pegadaian tidak tahu jika gelang emas itu hasil curian meski tidak ada surat atau kuitansi pembelian. Saat membeli perhiasan tersebut, Pegadaian hanya meminta identitas kartu tanda penduduk (KTP) pelaku. Pegadaian juga meminta pelaku pencurian yang menjual emas tersebut untuk membuat surat pernyataan bahwa barang tersebut bukan hasil tindak pidana.

“Karena kami lihat dari pihak pegadaian ada upaya meminta identitas penjual dan meminta surat pernyataan itu, maka dalam kasus ini Pegadaian sejauh ini aman [tidak terlibat secara sengaja],” jelas Wahyu.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menambahkan barang bukti yang disita dari pelaku antara lain uang tunai senilai Rp54 juta hasil dari penjualan perhiasan curian, lembar surat bukti gadai, dan gelang emas seberat 101,4 gram dengan kandungan emas 17 karat.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|