24 Daerah PSU Pilkada, Komisi II Duga KPUD Ditipu atau Ikut Terlibat

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 28 Feb 2025 18:53 WIB

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menduga KPUD ditipu oleh para peserta pilkada atau justru jadi bagian dari pelanggaran yang terjadi. Ilustrasi. Sebanyak 24 daerah menggelar pemilu ulang Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang mencapai di 24 daerah adalah hal yang mengejutkan.

Dia pun menduga KPU daerah selaku penyelenggara pemilu antara pura-pura tidak tahu dengan pelanggaran yang terjadi atau memang ditipu mentah-mentah oleh para peserta pilkada.

"Asumsinya ini mereka (KPUD) dibohongi sama kepala daerah dan benar-benar tidak tahu tapi MK (Mahkamah Konstitusi) bisa buktikan. Atau malah penyelenggara itu bagian dari konspirasi pelanggaran, pura-pura tidak tahu lalu meloloskan. Mungkin ada bentuk komitmen atau transaksi apa, kita tidak tahu," ujar Doli usai diskusi di Sekretariat Politics and Colleagues Breakfast (PCB), Jakarta, Jumat (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai PSU Pilkada 2024 merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Menurutnya, putusan MK ini bisa memunculkan ketidakpastian pada sistem politik Indonesia, salah satunya dengan penyelenggara Pemilu 2024.

"Kaget karena saya kira ini dalam sejarah Indonesia paling banyak ini pemilu yang diulangi, total 15, kemudian ada 10 yang parsial," ucap Wakil Ketua Umum Golkar itu.

Doli mengatakan dengan adanya PSU, maka ada puluhan daerah yang sampai saat ini tak punya kepala daerah definitif. Rakyat pun harus menanggung konsekuensinya.

Belum lagi, kata dia, anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk PSU Pilkada 2024 bisa mencapai Rp1 triliun.

"Jadi ini konsekuensinya sangat banyak, yang menanggung rakyat. Harus jadi evaluasi sistem politik kita," tuturnya.

Di lain sisi, dia juga mengaku kaget dengan putusan MK yang menetapkan PSU Pilkada 2024. Berdasarkan pemahaman Doli, dalam undang-undang, MK hanya mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"MK sebetulnya adalah institusi yang mengadili PHPU. Tapi karena banyak kontestan politik Pilkada kemarin yang mengajukan permohonan sampai diskualifikasi, ya akhirnya mendorong mungkin PSU," kata Doli.

"Ini yang menurut saya harus menjadi evaluasi menyeluruh tentang penyelenggaraan pemilu atau tentang pemilu kita. Hal ini yang bakal rutin didiskusikan di Politics and Colleagues Breakfast atau PCB. Membahas evaluasi sistem politik Indonesia," imbuhnya.

(tsa/mab)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|