Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim membacakan vonis hukuman kepada tiga terdakwa klaster pertama yakni Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Dua terdakwa yakni Riva dan Maya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Ditambah denda yang dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan, Edward dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Ditambah, denda yang dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar.
Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (26/2/2026). Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.
Fajar mengatakan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (26/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edward Corne oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Berikut detail putusan ketiga terdakwa:
1. Terdakwa: Riva Siahaan
- Status: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (Dakwaan Primer).
- Vonis Penjara: 9 tahun.
- Vonis Denda: Rp1 Miliar.
- Ketentuan Denda:
- Wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan
- Jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang.
- Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.
- Masa Tahanan: Dikurangkan dari total pidana.
- Status Penahanan: Tetap ditahan.
2. Terdakwa: Maya Kusuma
- Status: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (Dakwaan Primer).
- Vonis Penjara: 9 tahun.
- Vonis Denda: Rp1 Miliar.
- Ketentuan Denda:
- Sama dengan terdakwa Riva (Sita aset atau ganti kurungan 190 hari).
- Masa Tahanan: Dikurangkan dari total pidana.
- Status Penahanan: Tetap ditahan.
3. Terdakwa: Edward Corne
- Status: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (Dakwaan Primer).
- Vonis Penjara: 10 tahun (lebih berat 1 tahun dibanding Riva dan Maya).
- Vonis Denda: Rp1 Miliar.
- Ketentuan Denda:
- Sama dengan terdakwa lainnya (Sita aset atau ganti kurungan 190 hari).
- Masa Tahanan: Dikurangkan dari total pidana.
- Status Penahanan: Tetap ditahan.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
















































