REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Selamat Ginting*
Pengangkatan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima (Wapang) TNI pada awal Agustus 2025, membuka kembali perdebatan klasik dalam relasi hubungan sipil-militer di Indonesia. Apakah Panglima TNI harus selalu berasal dari Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, atau KSAU)?
Ataukah jabatan tersebut dapat diisi oleh figur lain, bintang empat yang secara struktural dan fungsional berada tepat di bawah Panglima TNI? Pertanyaan ini menjadi relevan karena Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahkan setelah direvisi pada 2025, tidak secara sederhana dapat dibaca hitam-putih.
Di situlah letak ruang tafsir, sekaligus ruang politik. Apa yang sesungguhnya diatur dalam UU TNI?
Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: "Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan."
Frasa "dapat dijabat" dan "secara bergantian" sering kali diperlakukan sebagai syarat mutlak. Padahal, secara teori perundang-undangan, rumusan tersebut lebih tepat dibaca sebagai pola ideal dan kebiasaan kelembagaan, bukan larangan absolut.
UU TNI tidak pernah menyatakan secara eksplisit bahwa: "Panglima TNI hanya boleh dijabat oleh mantan Kepala Staf Angkatan."
Dengan demikian, secara hukum positif, tidak ada norma yang secara tegas melarang Presiden mengusulkan perwira tinggi bintang empat lain, termasuk Wapang TNI, sepanjang mendapat persetujuan DPR. Namun, hukum di Indonesia jarang berdiri sendiri tanpa unsur politik.
Tradisi militer dan logika DPR
Selama era reformasi, DPR cenderung memaknai Pasal 13 ayat (4) sebagai standar kepatutan (appropriateness test), bukan sekadar norma administratif.
Kepala Staf Angkatan dipandang memiliki tiga legitimasi utama:
1. Pengalaman komando matra penuh;
2. Keseimbangan antarangkatan;
3. Mekanisme check and balance internal TNI.
Di sinilah posisi Wapang TNI menjadi problematik sekaligus strategis. Jabatan Wapang tidak dikenal dalam UU TNI, melainkan dibentuk melalui Peraturan Presiden, yang secara hierarki berada di bawah UU.
Artinya, keberadaan Wapang TNI tidak otomatis menggeser norma Pasal 13 UU TNI. Namun secara politik, Wapang TNI adalah successor by design, sebagai figur yang disiapkan untuk menjamin kesinambungan komando, stabilitas kebijakan pertahanan, dan kendali Presiden atas TNI.
Apakah Ada “Celah” bagi Jenderal Tandyo?
Celah itu bukan celah administratif, melainkan celah politik-konstitusional.
Secara teori:
1. Presiden berhak penuh mengusulkan calon Panglima TNI.
2. DPR berhak menyetujui atau menolak, tanpa terikat pada satu tafsir tunggal.
Artinya, jika Presiden mengajukan Wapang TNI sebagai calon Panglima TNI, maka UU tidak otomatis dilanggar, tetapi DPR berhak menolak atas dasar norma kepatutan. Dengan kata lain, peluang Jenderal Tandyo tidak ditentukan oleh teks hukum semata, melainkan sejauh mana DPR bersedia menafsirkan Pasal 13 secara fleksibel, yakni:
1. Kekuatan legitimasi politik Presiden;
2. Stabilitas hubungan antar-angkatan;
3. Situasi geopolitik dan kebutuhan kepemimpinan TNI saat itu.

2 hours ago
52
















































