Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Ipi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika 185.500,8 gram di wilayah hukum Aceh Timur.
Ketiga terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah (splitsing) yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman dalam berkas perkara: 193/Pid.Sus/2024/PN Idi, Muzakir alias Him bin Adi dalam berkas perkara: 192/Pid.Sus/2024/PN Idi, dan Ilyas Amren bin Amren dalam berkas perkara: 191/Pid.Sus/2024/PN Idi.
Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra dilansir dari laman MARINews, Kamis (6/3).
Perkara itu diperiksa oleh Asra Saputra selaku ketua majelis dengan hakim anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar.
Modus operandi
Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), terdakwa Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat, dan terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sembilan buah karung goni yang di dalamnya berisikan 180 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500,8 gram, sejumlah handphone, satu unit boat jalur warna biru les merah, satu unit GPS Merk Garmin warna hitam dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B 2160 UOD.
Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh dengan menggunakan kapal milik Bea Cukai di Perairan Peurelak.
Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias pak Haji dan anggota pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Fakta sidang
Berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul bin Sayed Usman yang berada di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro) bersama sama dengan Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi bersama dengan Khaidir alias pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 gram pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59'33.0"N, 97°55'08.5"E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Perbuatan terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman dilakukan ketika sedang berada dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023, sementara terdakwa Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika.
Para terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram.
(ryn/isn)