375.000 Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan, Harus Pakai Aplikasi Ini

2 months ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengaktifkan kembali penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui pengecer pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Hal ini dilakukan setelah kebijakan penghentian penjualan LPG bersubsidi melalui pengecer per 1 Februari 2025 lalu menimbulkan gejolak di masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pengecer bisa mendaftar melalui aplikasi Pertamina untuk menjadi sub pangkalan LPG 3 kg.

"Sudah diinstruksikan lewat Pertamina. Tadi malam Pertamina sudah membuat aplikasi, sudah menyampaikan kepada semua sub-pangkalan. Dan omongan saya hari ini juga sudah merupakan bagian otomatis langsung. Karena surat juga sudah kami tandatangani lewat Dirjen tadi malam," kata Bahlil saat melakukan sidak ke pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (04/02/2025).

Bahlil menyebut, saat ini sudah terdapat 370 ribu pengecer LPG 3 kg yang berubah statusnya menjadi sub pangkalan.

"Sekarang begini, ada sekitar 370 ribu supplier sekarang. Ini semuanya kita angkat sebagai sub-pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan. Sambil kita lihat ke depan," jelasnya.

Bahlil mengatakan, langkah tersebut diambil tidak lain untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

"Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan-sub-pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapat harga LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau," imbuhnya.

Selain itu, Bahlil mengatakan, dengan status sub pangkalan, diharapkan bisa meminimalisasi praktik culas dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tidak main-main, Bahlil menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi oknum-oknum yang dimaksud.

"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia (oknum) jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh," tandasnya.

Di lain sisi, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan kebijakan baru tersebut bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dikutip Selasa (4/2/2025).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:

Rumah tangga: 53,7 juta NIK

Usaha mikro: 8,6 juta NIK

Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK

Pengecer: 375 ribu NIK

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Bahlil Lahadalia Sidak Penyaluran LPG 3 Kilogram

Next Article Bukan Rp 20.000, Segini Ternyata Harga Asli LPG 3 Kg

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|