Warga Palestina yang mengungsi memeriksa lokasi serangan Israel yang menyasar sebuah tenda tempat berlindung para pengungsi di kawasan Al-Mawasi, sebelah barat Khan Younis, di Jalur Gaza bagian selatan, pada 16 Agustus 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD— Menteri Luar Negeri Pakistan, Mesir, Indonesia, Yordania, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab pada Ahad (7/9/2026) mengecam keras pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz terkait pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza.
Mereka juga mengecam berbagai usulan rencana dan mekanisme yang bertujuan memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka.
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari delapan negara Arab-Muslim tersebut menyebut pernyataan dan usulan yang provokatif itu sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.
Mereka menilai langkah tersebut juga merupakan ancaman langsung terhadap hak-hak sah dan tidak dapat dicabut rakyat Palestina.
"Para menteri menegaskan kembali penolakan dan kecaman tanpa kompromi terhadap segala upaya atau rencana yang bertujuan memindahkan rakyat Palestina, baik di dalam maupun di luar wilayah Palestina yang diduduki, dengan alasan atau dalih apa pun," demikian pernyataan bersama yang dibagikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, dikutip dari Aljazeera, Senin (7/9/2026).
Mereka memperingatkan konsekuensi serius apabila seruan untuk melakukan pemindahan paksa warga Palestina diubah menjadi kebijakan resmi atau langkah konkret yang bertujuan mencabut rakyat Palestina dari tanah mereka.
Para menteri luar negeri tersebut juga mengatakan bahwa tindakan semacam itu merupakan tantangan langsung terhadap berbagai upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian.

1 week ago
37
















































