8 Pelaku BBM Ilegal di Jambi Ditangkap, 22,8 Ton Disita

8 hours ago 7

Newswire

Newswire Jum'at, 11 September 2026 09:17 WIB

8 Pelaku BBM Ilegal di Jambi Ditangkap, 22,8 Ton Disita

Barang bukti Ilegal Driling yang diamankan Polda Jambi, Kamis (10/9/2026) (ANTARA/Nanang Mairiadi)\r\n

Harianjogja.com, JAMBI— Polda Jambi menangkap delapan pelaku perdagangan dan penyalahgunaan BBM ilegal dalam kurun waktu sepekan. Dari enam perkara yang ditindak, polisi mengamankan barang bukti berupa minyak bumi, bensin olahan, dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penindakan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi. Enam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.

Erlan menjelaskan, selain delapan tersangka, polisi mengamankan enam unit kendaraan yang digunakan dalam berbagai perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa minyak bumi, bensin olahan, serta solar dengan total sekitar 22,8 ton.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas). Termasuk di dalamnya pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Barang Bukti Minyak Mentah hingga Solar

Erlan merinci, polisi mengamankan sekitar 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi hasil dugaan illegal drilling. Minyak tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Selain itu, terdapat sekitar 3.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.

Petugas juga mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Bensin olahan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen.

Sementara itu, polisi mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

Barang bukti lainnya berupa sekitar 5.600 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

Penyidik Uji Sampel BBM di Lemigas Jakarta

Terhadap perkara tersebut, Erlan mengatakan penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukan. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan.

"Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti," jelas Erlan.

Setelah pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang migas. Penindakan tersebut ditujukan terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kombes Pol Erlan Munaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|