Aguan Biayai Renovasi Rumah di Kawasan Padat Jakarta Rp50 Juta/Unit

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma atau Aguan resmi merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan padat Johar Baru, Jakarta Pusat. Tahap awal ada 232 rumah yang masuk dalam program renovasi rumah ini.

Program tersebut dilakukan melalui Yayasan Buddha Yzu Chi Indonesia yang juga diketuai Aguan.

"Masyarakat maunya dibangun atau direnovasi? Ternyata maunya direnovasi. Jadi kami akan menjadikan program bedah rumah melalui renovasi rumah warga di Kelurahan Johar Baru ini," kata Ara dalam keterangannya dikutip Rabu (16/4/2025).

Aguan lalu menimpali dan mengungkapkan butuh puluhan juta rupiah per unit untuk merenovasi rumah.

"Kalau untuk direnovasi, budget-nya Rp 30 juta-Rp 50 juta," sebut Aguan.

Dari 232 rumah, Tahap I sebanyak 148 Rumah yang tersebar di Johar Baru 22 Rumah, Tanah Tinggi 28 Rumah, Galur 29 rumah, Kampung Rawa 69 Rumah, kemudian Tahap II 84 Rumah yang tersebar di Johar Baru 12 Rumah, Tanah Tinggi 31 Rumah, Galur 25 Rumah, Kampung Rawa 16 rumah

Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia memulai program "Bebenah Kampung" yang berlokasi pertama di Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat bagi masyarakat yang mayoritas penduduknya berpenghasilan rendah dengan rumah yang tidak layak huni.

Hingga saat ini sudah terbangun 1.472 Unit Rumah Layak Huni di Indonesia dan di Jakarta berjumlah 684 unit Rumah Layak Huni. Pada tahun 2023, bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan program pembangunan & perbaikan RTLH masyarakat yang tersebar di beberapa wilayah seperti Palmerah- Jakarta Barat, Tanah Tinggi - Jakarta Pusat, Manggarai - Jakarta Selatan dan berbagai daerah lainnya.

Kriteria RTLH Buddha Tzu Chi

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penyeleksian calon warga adalah sebagai berikut:

A. Kriteria Penerima

1. Kondisi rumah memprihatinkan dan tidak layak huni
2. Tanah dan bangunan adalah milik sendiri
3. Rumah ditempati sendiri (tidak disewakan)
4. Telah menempati rumah tersebut lebih dari 5 tahun
5. Jumlah penghuni dalam rumah, jenis kelamin, umur

B. Kelengkapan Administrasi

1.KTP Kepala Keluarga
2.Kartu Keluarga(KK)
3.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4.Surat Keterangan Domisili dari RT/RW
5.Bukti Pembayaran PBB Terakhir
6.Akte Lahir (Apabila tanah diwariskan)
7.Sertifikat tanah/ HGB / Surat Girik/ Akte jual Beli
8.Foto Kondisi Rumah (Tim Survei)
9.Foto Pemilik (Tim Survei).


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan Pengunjung Hadiri Buka Puasa di Dome Terbesar PIK2

Next Article Menteri Perumahan Buka-bukaan Soal Nasib Tapera di Era Prabowo

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|