Al Araf: Kasus Andrie Harus ke Pengadilan Umum, Bukan Peradilan Koneksitas atau Militer

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil menilai Sejumlah pihak mencoba menggeser fokus proses penyelesaian kasus pascaterungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus yang melibatkan empat orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Upaya untuk menggeser upaya pengungkapan kasus ini dengan menggunakan peradilan militer dan peradilan koneksitas bukan melalui peradilan umum.

“Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI,” kata aktivis Centra Initiative, Al Araf, dalam siaran pers, Kamis (23/3/2026). Centra Initiativ merupakan lembaga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Dijelaskannya, penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. Menurutnya, peradilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil (fair trial).

Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi. Sudah semestinya semua warga negara dihukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang di lakukan bukan berdasarkan subyeknya karena ia seorang anggota militer atau bukan.

“Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini di peroleh jika peradilanya melalui peradilan militer,” papar Al Araf.

Penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas juga salah dan keliru. Dalam kasus Andrie, saat ini semua pelaku adalah anggota militer sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas. “Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anngota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil,” kata dia.

Dalam perspektif negara hukum, lanjut Al Araf, peradilan militer dan pengadilan koneksitas tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil (fair trial), dengan demikian dua peradilan itu sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untk kasus Andrie. Apalagi dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali di jadikan sarana impunitas.

Menurut Al Araf, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, kata dia, presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie.

“Jika aparat penegak hukum mendapat hambatan hukum normatif dan memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa, maka presiden dapat menerbitkan Perppu terkait reformasi peradilan militer sehingga kasus Andrie bisa diselesaikan melalui peradilan umum,” ungkap Al Araf.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum itu, sama artinya otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi Andrie dan masyarakat.  Dengan kata lain, lanjutnya, ucapan presiden untuk menyelesaikan kasus ini sama saja dengan pepesan kosong. Lebih dari itu, jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum  maka dapat dikatakan bahwa presiden membiarkan kejahatan yang terjadi dan hal itu buruk bagi negara hukum.

“Kami mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer dan bukan pula koneksitas. Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalu Pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai penyelidik, karena  diduga terdapat unsur sistematis dan terencana dimana aparatus negara terlibat,” paparnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|