CNN Indonesia
Selasa, 04 Mar 2025 19:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membeberkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.
Selain Nikita, asistennya berinisial IM yang juga berstatus tersangka juga turut dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, kemudian barang bukti, kemudian penyidik juga pertimbangan yang subyektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Ade Ary, penyidik Dirresiber Polda Metro Jaya bakal segera melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo," ucap dia.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(asa/dis)