CNN Indonesia
Rabu, 05 Mar 2025 06:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengkritik revisi UU P2MI yang dinilai sama sekali tak mengatur perlindungan kepada pekerja migran ilegal.
Menurut Andreas, keseluruhan poin-poin revisi UU tersebut hanya mengatur soal perlindungan terhadap pekerja migran legal. Sementara itu, tak ada antisipasi terhadap kasus PMI ilegal.
"Secara keseluruhan tidak ada kita melihat antisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal, sama sekali enggak ada di sini di Pasal 1," kata Andreas dalam rapat dengar pendapat RUU P2MI di Jakarta, Selasa (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut Andreas, kasus PMI ilegal saat ini terus meningkat. Ia menegaskan pemerintah harus punya cara untuk mencegah dan mengatasi hal tersebut.
"Sementara faktanya kan bagaimana mencegah supaya jangan terjadi ilegal itu, nah itu menurut saya di UU ini tidak meng-cover di start awal ketentuan ini," kata Andreas.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia membantah hal itu. Doli merujuk pada definisi PMI dalam UU eksisting yang berlaku saat ini.
UU telah menyebutkan bahwa PMI didefinisikan sebagai warga Indonesia yang bekerja di luar area Indonesia. Dengan pengertian itu, UU telah melindungi semua PMI baik legal maupun ilegal.
"Jadi legal maupun ilegal itu pasti dilindungi pada poin-poin berikutnya, karena pada poin berikutnya itu semua bicara tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Doli.
(tsa/thr)