CNN Indonesia
Minggu, 09 Mar 2025 17:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang perwira Kompol CP, personel Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri, memeras pengguna narkoba sebesar Rp20 juta sebagai uang damai agar pelaku bisa dibebaskan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba itu tidak memiliki uang yang membuat Kompol CP meminta KTP untuk melakukan pinjaman online (pinjol). Setelah uang cair pelaku dibebaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap saat putusan sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap sembilan orang personel Polda Kepri pada Jum'at (7/3), yang dipimpin ketua KKEP Kombes Pol. Tri Yulianto.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dua personel Polda Kepri mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya demosi.
"Ini komitmen Kapolda Kepri, bagi siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses secara hukum yang berlaku," Kata Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad dihubungi CNNIndonesia.com pada Minggu(9/3).
Pandra mengatakan sanksi etik yang dijatuhkan terhadap sembilan anggota Polri tersebut untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Menurut dia kasus pemerasan terhadap pelaku narkoba merupakan penyalahgunaan jabatan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kasus ini diketahui terjadi pada akhir 2024. Selain itu, Zahwani menyebut banyak laporan dari masyarakat terhadap oknum anggota Polda Kepri Kompol CP.
"Kasus itu, terjadi Desember 2024 lalu ya. Banyak laporan dari masyarakat, terkait oknum polisi Kompol CP yang menyalahgunakan jabatan," Ujarnya.
(arp/fea)