Ilustrasi penganiayaan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang anak pejabat di salah satu dinas di Provinsi Lampung ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya di Kota Bandung. Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung akan memanggil pelaku untuk pemeriksaan.
"Jadwalnya pekan ini kalau nggak salah. Dia dipanggil sebagai tersangka, seperti itu," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, di Polrestabes Bandung pada Kamis (6/8/2026).
Ia mengatakan belum dapat menyebut identitas dari pelaku maupun kronologis kejadian tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.
"Pasal yang diterapkan penganiayaan. Kami terapkan pasal penganiayaan sesuai dengan laporan," ucap dia.

6 days ago
24













































