Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta bagi Pengangkut Jemaah Haji Ilegal

5 hours ago 3

Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta bagi Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Jamaah calon haji memasuki bus Shalawat diuntuk melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Jumat (1/5/2026). /ANTARA - Citro Atmoko.

Harianjogja.com, RIYADH — Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan warga maupun penduduk asing yang nekat mengangkut jemaah tanpa izin haji resmi akan dikenai hukuman berat berupa denda hingga 50 ribu riyal atau sekitar Rp230 juta.

Selain sanksi finansial, pelanggar juga terancam hukuman penjara maksimal enam bulan. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan praktik haji ilegal yang kerap meningkat setiap musim haji dan berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan jemaah.

Dalam pernyataan resminya, otoritas Saudi menekankan bahwa setiap orang yang melaksanakan ibadah haji wajib memiliki izin resmi atau tasreh haji yang dikeluarkan pemerintah.

“Semua pihak diminta mematuhi aturan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Ekspatriat Terancam Deportasi

Arab Saudi juga memastikan sanksi lebih tegas akan diterapkan kepada pelanggar dari kalangan ekspatriat. Selain menjalani hukuman penjara dan membayar denda, warga asing yang terbukti melanggar akan langsung dideportasi setelah masa hukuman selesai.

Tak hanya itu, mereka juga akan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku di kerajaan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah Saudi untuk mengendalikan kepadatan jemaah haji yang setiap tahun mencapai jutaan orang dari berbagai negara.

Pengawasan Haji Makin Ketat

Menjelang puncak musim haji 2026, pemerintah Saudi memperluas pengawasan di sejumlah titik strategis menuju Makkah. Aparat keamanan disebut memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan, izin haji, hingga kendaraan yang masuk ke wilayah Tanah Suci.

Arab Saudi juga mengaktifkan sistem pemantauan digital dan patroli gabungan guna mencegah praktik penyelundupan jemaah ilegal yang biasanya dilakukan melalui kendaraan pribadi maupun bus wisata.

Pemerintah Saudi menilai keberadaan jemaah tanpa izin berpotensi mengganggu distribusi layanan, termasuk akomodasi, transportasi, kesehatan, hingga keamanan selama pelaksanaan ibadah haji.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi turut meminta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan pelanggaran aturan haji. Warga dapat menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan timur Arab Saudi.

Sementara untuk wilayah lain di seluruh kerajaan, laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 999.

Langkah pengawasan ketat ini dilakukan setelah pemerintah Saudi beberapa tahun terakhir terus menghadapi tantangan kepadatan jemaah, terutama dari peserta haji nonprosedural yang masuk tanpa izin resmi.

Indonesia Ikut Ingatkan Jemaah

Pemerintah Indonesia sebelumnya juga berulang kali mengingatkan calon jemaah agar tidak tergiur tawaran haji ilegal tanpa visa resmi. Kementerian Agama menegaskan penggunaan visa nonhaji berisiko menyebabkan deportasi hingga sanksi hukum dari otoritas Saudi.

Selain itu, jemaah tanpa izin resmi juga tidak mendapat perlindungan layanan kesehatan, transportasi, maupun akomodasi yang telah disiapkan pemerintah selama musim haji berlangsung.

Dengan aturan yang semakin ketat, pemerintah Saudi berharap pelaksanaan haji tahun ini dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah dari berbagai negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|