Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku asuransi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, sehingga perusahaan tidak bisa menolak klaim sepihak.
Pasal ini dinilai inkonstitusional karena berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, terutama jika dikaitkan dengan syarat batal perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik.
Menanggapapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hukum ini. Meski demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap polis yang beredar.
"Kita di AAUI segera melakukan evaluasi terhadap polis-polis yang ada saat ini yang masih beredar atau pun akan diterbitkan. Polis terbagi dua, polis standar yang dikeluarkan anggota AAUI, dan polis yang muaranya tidak dari negeri kita," ungkap Budi dalam Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa, (21/12025).
Adapun proses revisi ini ditargetkan akan berlangsung satu bulan. Setelah itu, pihaknya akan melaksanakan diskusi dengan regulator.
Sementara dari segmen asuransi jiwa, beberapa pihak mengaku masih mempelajari putusan MK tentang pasal 251 KUHD tersebut. Meski demikian, mayoritas sepakat berkomitmen untuk melindungi kepentingan nasabah.
Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengatakan pihaknya menghargai keputusan yang disampaikan oleh MK terkait pasal 251 KUHD dan akan selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Menurutnya, Putusan MK tidak menghapus esensi keberlakuan pasal 251 KUHD terkait itikad baik, melainkan lebih mengatur tata cara pembatalan apabila terdapat kondisi yang diatur dalam pasal 251 KUHD, di mana dapat dilakukan melalui kesepakatan atau keputusan pengadilan.
Ketentuan pembatalan melalui pengadilan sendiri bukan hal baru, karena telah diatur dalam polis sebagai salah satu mekanisme pembatalan penjanjian dan dapat dikesampingkan oleh para pihak sepanjang tercantum dalam perjanjian/polis.
"Saat ini kami masih melakukan assessment secara menyeluruh dan berkomunikasi dengan asosiasi dan OJK utk menerapkan keputusan MK tersebut, untuk dapat melindungi kepentingan seluruh pihak dan nasabah kami," ungkap Jusuf saat dihubungi CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Dihubungi terpisah, Head of Customer and Marketing MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, pihaknya sedang mengkaji interpretasi putusan MK tersebut, termasuk kemungkinan perubahan regulasi pasca putusan MK.
"Secara prinsip, kami mendukung upaya regulator untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa, termasuk dalam peningkatan perlindungan nasabah," kata Lukman.
Sejalan, manajemen Prudential Indonesia mengatakan, Prudential Indonesia sedang mempelajari hasil keputusan MK tersebut. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan asosiasi asuransi jiwa Indonesia dan berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk implementasi keputusan MK tersebut.
"Prudential Indonesia senantiasa berkomitmen untuk tunduk dan mematuhi seluruh peraturan hukum di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah maupun regulator. Hal ini sejalan dengan implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Kepatuhan Perusahaan," sebagaimana diungkap dalam jawaban tertulisnya.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025
Next Article Klaim Rp 2,3 M Nasabah di Nias Ditolak, AXA Financial Buka Suara