Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) angkat suara usai diterbitkannya peraturan baru yang mengizinkan perusahaan dapat mengekspor konsentrat tembaga setelah 31 Desember 2024, akibat kondisi kahar.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, ekspor konsentrat tembaga seharusnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2024. Setelahnya, perusahaan hanya diizinkan untuk mengekspor produk katoda tembaga hasil pemurnian.
Namun, karena terjadinya insiden kebakaran pada smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial & Ports Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024 lalu, PTFI pun harus mengoperasikan smelternya terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil investigasi pemerintah, insiden kebakaran ini pun dinyatakan sebagai kondisi kahar (force majeure), sehingga pemerintah masih memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menjual konsentrat tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu dan waktu tertentu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengatakan, setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2025 tersebut, pihaknya akan segera mengajukan permohonan rekomendasi ekspor pada pemerintah.
Meskipun belum menyebutkan seberapa besar volume ekspor dan sampai kapan izin ekspor tersebut diajukan, Katri mengatakan pihaknya akan melengkapi persyaratan administratif yang diwajibkan.
"Dengan telah keluarnya Permen ESDM No. 6 tahun 2025, kami akan segera mengajukan permohonan rekomendasi ekspor yang disertai dengan beberapa persyaratan administratif," kata Katri kepada CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas sempat menyebut, pihaknya menargetkan volume konsentrat yang dapat diekspor mencapai 1,3 juta ton hingga akhir 2025.
"Harapan kita adalah kita tetap bisa ekspor Sampai akhir tahun totalnya 1,3 juta. Tapi kalau pemerintah kemudian Memutuskannya Berbeda sama permintaan Kita kan boleh-boleh saja," ujar Tony di Gedung DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sempat mengungkapkan bahwa PTFI kemungkinan dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga September 2025. Dengan catatan, izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan terbit mulai Maret ini.
Menurut Yuliot, pemerintah berencana memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI selama enam bulan, sejak persetujuan ekspor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Misalnya implementasinya jatuh bulan Maret. Ya berarti 6 bulan dari Maret ini sampai dengan September. Jadi akhir September itu nanti yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan seluruh ekspornya," kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2025).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
"Ruang lingkup Peraturan Menteri ini juga mengatur mengenai pemberian kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu kepada pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar," tulis Pasal 2A aturan anyar ini, dikutip Senin (10/3/2025).
Dalam Pasal 6A Permen 6/2025 ini disebutkan bahwa:
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperhitungkan pembayaran klaim asuransi atas fasilitas Pemurnian Mineral logam.
(3) Dalam masa perbaikan akibat keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan mempertimbangkan:
a. tercukupinya kebutuhan bahan baku di dalam negeri;
b. menghindari terhentinya kegiatan usaha pertambangan
c. menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja;
- optimalisasi penerimaan negara dan penerimaan daerah; dan
- perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam dapat dilaksanakan dalam waktu tertentu.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan.
(5) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Pertimbangkan Buka Keran Ekspor Konsentrat Freeport
Next Article Pabrik Tembaga Freeport Ditargetkan Beroperasi 40% di Juli 2025