Aturan DHE Baru Berlaku Besok, Eksportir Dapat 5 Kelonggaran Ini

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah per 1 Maret 2025 akan mulai menerapkan ketentuan baru kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, 100% DHE wajib ditempatkan ke sistem keuangan domestik berupa rekening khusus (reksus) selama setahun.

Namun, dalam PP itu, juga disebutkan bahwa para eksportir yang sudah memasukkan DHE ke reksus masih diperbolehkan untuk memanfaatkan dolar hasil ekspornya itu untuk lima hal, yang terkait dengan keberlangsungan usaha perusahaan.

"Karena kita juga concern dengan kelangsungan usaha dari para eksportir, maka di dalam PP 8/2025 ini, DHE yang ada di reksus itu diperkenankan untuk digunakan untuk lima poin," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan saat sosialisasi PP 8/2025 secara hybrid, dikutip Jumat (28/2/2025).

Adapun 5 poin penggunaan DHE SDA yang bisa digunakan para eksportir di dalam rekening khususnya yakni untuk keperluan penukaran ke rupiah, pemenuhan kewajiban ke pemerintah, pembagian dividen valas, pengadaan barang dan jasa impor, serta pembayaran kembali pinjaman valas dalam bentuk belanja modal atau capex.

"Lima poin tadi itu dapat dipergunakan oleh eksportir dan dipergunakan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA," tegas Ferry.

Adapun ketentuan lain, Ferry tegaskan masih sama sebagaimana sebelumnya diatur dalam PP 36/2023. Di antaranya komoditas yang diatur masuk ke dalam kewajiban penempatan DHE SDA ialah pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan.

Lalu, nilai ekspor yang dikenakan ketentuan DHE SDA ialah Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih besar dari US$ 250.000 dan DHE SDA yang wajib masuk ke rekening khusus ialah paling lambat akhir bulan ketiga setelah PPE. Dengan catatan tambahan DHE SDA dari sektor migas dikecualikan dari kewajiban penempatan DHE 100% selama 12 bulan.

Adapun instrumen penempatan DHE SDA telah ditetapkan di dalam empat hal, yaitu rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI, hingga instrumen Bank Indonesia (BI).

Pelaksanaan pengawasan DHE SDA ini akan dilakukan secara bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem informasi terintegrasi. Bila ada eksportir yang melanggar kewajiban penempatan DHE ini maka sanksinya berupa penangguhan pelayanan ekspor.

"Kemudian juga ada kebijakan transisi, jadi incoming yang masuk sebelum tanggal 1 Maret 2025 itu mengacu ke PP 36, tapi incoming yang masuk per 1 Maret 2025 atau hari Sabtu besok itu sudah masuk kategori klausul yang ada di PP 8/2025," ucap Ferry.

Pemerintah pun masih memberikan insentif untuk penempatan DHE sebagaimana yang telah ditetapkan sejak 2024, yaitu berupa tarif PPh 0% atas pendapatan bunga pada Instrumen Penempatan DHE SDA (instrument reguler dikenakan tarif pajak 20%).

Berdasarkan pengaturan pada PP 22/2024 (berlaku sejak 20 Mei 2024) yang mengenakan tarif PPh final lebih kecil atas penempatan DHE SDA pada instrumen tertentu, instrumen penempatan meliputi:

1. TD Valas BI;

2. Deposito Perbankan;

3. Promissory Note LPEI;

4. Instrumen lain (dalam hal BI menetapkan instrument penempatan DHE lain).


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tampung Devisa Hasil Ekspor, BI Sediakan Instrumen Baru

Next Article Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|