Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah mengenain 'Suntik Mati' Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. "Transisi Energi adalah proses transformasi penyediaan dan pemanfaatan energi tak terbarukan menjadi energi baru dan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon, dan/atau efisiensi energi secara bertahap, terukur, nasional, dan berkelanjutan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca ," tulis poin 1 dalam Pasal 1 beleid yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025, dikutip Kamis (17/4/2025).
Penegasan mengenai 'suntik mati' PLTUI batu bara terdapat di Pasal sebelas yang menyebutkan: (1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling sedikit:
- Kapasitas.
- Usia pembangkit
- Utilisasi
- Emisi gas rumah kaca PLTU
- Nilai tambah ekonomi
- Ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri dan
- Ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU memperhatikan kriteria:
- keandalan sistem ketenagalistrikan;
- dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga
listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan - penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just
energy transition).
Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa:
(1) Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU harus didahului dengan kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri.
(3) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
- dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari
Menteri; - memuat paling sedikit aspek teknis, aspek
hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules; dan - dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan
"Dokumen dukungan pendanaan harus menjadi bagian dari dokumen perikatan mengenai pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang dilakukan oleh pemberi dukungan pendanaan dengan Pemerintah dan/atau PT PLN (Persero)," terang Pasal 13.
Pasal 14
(1) Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas:
- kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional
PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan - pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa
Operasional PLTU.
(2) Tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero).
(3) Hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 15
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam pemberian persetujuan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional.
(2) Menteri menetapkan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).
(4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan:
- Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU;
- pengadaan dan/atau pembangunan pembangkit
tenaga listrik pengganti; - pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas
jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur
jaringan cerdas (smart grid); dan/atau - tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan perjanjian kerja sama dengan pemberi dukungan pendanaan.
(2) Dalam hal PLTU yang ditetapkan dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional merupakan PLTU yang dikembangkan oleh PPL, PT PLN (Persero) dan PPL melakukan perubahan PJBL PLTU.
Pasal 17
(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bersama dengan pemberi dukungan pendanaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat peningkatan biaya Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sehingga diperlukan tambahan dukungan pendanaan, Menteri menunjuk lembaga independen untuk melakukan kajian sebagai referensi tambahan setelah diselesaikannya proses pengadaan pembangkit pengganti PLTU.
(4) Hasil kajian oleh lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak penunjukan.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi tim kerja gabungan bersama pemberi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat mempertimbangkan penambahan dukungan pendanaan.
(6) Penambahan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(7) Dalam hal penambahan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, penambahan dukungan pendanaan dilaksanakan oleh pemberi dukungan pendanaan.
Pasal 19
(1) Kajian oleh lembaga independen terkait Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat digunakan untuk penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sepanjang:
- dilengkapi dengan hasil reviu oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan
- terdapat ketersediaan dukungan pendanaan.
(2) Penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero)
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Biaya Produksi Mahal & Trump Bikin Ulah, Bisnis Udang RI Merana
Next Article Hashim Ungkap RI Belum Akan Tutup PLTU Batu Bara