Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghapus tilang manual pada akhir Januari 2025. Sebagai gantinya, penindakan pelanggaran lalu lintas kini sepenuhnya mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pengendara, guna meminimalisir praktik pungli.
"Jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (5/1/2025).
Namun, bukan berarti pengawasan lalu lintas menjadi longgar. Justru, sistem ETLE kini lebih tegas dengan menargetkan 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan.
12 Pelanggaran yang Ditargetkan Tilang ETLE:
Berikut daftar pelanggaran yang bisa terkena tilang ETLE, sebagaimana diumumkan TMC Polda Metro Jaya melalui akun X (@/TMCPoldaMetro):
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE Mobile)
- Tidak memakai helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari tiga orang (ETLE Mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)
Perlu diketahui, saat ini kepolisian telah menerapkan dua jenis ETLE, yakni ETLE Statis dan ETLE Mobile. ETLE Statis menggunakan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan untuk merekam pelanggaran secara otomatis. Jika tertangkap kamera, pemilik kendaraan akan dikirimi surat pemberitahuan dan diberikan kode BRIVA untuk membayar denda. Jika tidak direspons, STNK kendaraan bisa diblokir.
Sementara itu, ETLE Mobile lebih fleksibel karena menggunakan kamera yang terpasang di kendaraan polisi atau ponsel petugas yang berwenang. Sistem ini mampu menindak pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE Statis, seperti melawan arus dan menggunakan pelat nomor palsu.
Penegakan Hukum Terkendala Anggaran
Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Adapun, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Latif menjelaskan, pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.
"Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya," katanya.
Sebagai gantinya, Polda Metro Jaya juga akan menerapkan sistem Cakra Presisi. Dengan Cakra Presisi, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikirimi notifikasi dari WhatsApp secara realtime. Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ganji-Genap Tak Berlaku Pada Tanggal 25 & 26 Desember
Next Article Operasi Zebra Dimulai Hari ini, Berikut Daftar Denda Kalau Kena Tilang