Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memangkas uang perjalanan dinas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan belanja perjalanan dinas.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa Bapanas telah melakukan penghematan biaya perjalanan dinas sebesar Rp7,98 miliar. Arief mengatakan, prioritas penghematan oleh Bapenas ditujukan untuk belanja perjalanan dinas luar negeri hingga perjalanan dinas biasa.
"Badan Pangan Nasional melakukan penghematan belanja perjalanan dinas sebesar Rp7,98 miliar," ujar Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bapanas dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Dengan prioritas penghematan antara lain: pertama belanja perjalanan dinas luar negeri, kedua belanja perjalanan dinas paket meeting, dan yang ketiga belanja perjalanan dinas biasa dengan tetap memperhatikan capaian kegiatan," imbuhnya.
Selain penghematan belanja perjalanan dinas sebesar Rp7,98 miliar, Bapenas juga terkena kebijakan blokir Automatic Adjustment sebesar Rp5,47 miliar sehingga total blokir sebesar Rp13,46 miliar.
"Selain itu terdapat blokir Automatic Adjustment sebesar Rp5,47 miliar sehingga total blokir menjadi Rp13,46 miliar," ungkap Arief.
Secara rinci, blokir sebesar Rp13,46 miliar itu terdiri untuk kegiatan program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas sebesar Rp12 miliar dari pagu Rp36,44 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp1,45 miliar dari pagu Rp125,54 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani menerbitkan surat edaran yang meminta menteri hingga pimpinan lembaga untuk melakukan penghematan belanja perjalanan dinas. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.
Adapun, surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Isi surat itu meminta para pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024.
"Untuk menindaklanjuti arahan Presiden agar K/L melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas," Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Deni Surjantoro saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Sabtu (9/11/2024) lalu.
Dalam surat yang dilihat CNBC Indonesia tersebut, terdapat tujuh arahan supaya efisiensi belanja perjalanan dinas dilakukan oleh para pejabat negara untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024
(rns/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50%
Next Article Duh! Stok Bawang Putih Pemerintah Kosong, Beras-Gula Segini