Bahas Co-Firing Biomassa, DPRD Jabar Dengar Masukan Aktivis

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Walhi Jabar, LBH Bandung, Trend Asia, dan Sajogyo Institute, untuk membahas isu energi serta implementasi co-firing biomassa di Jawa Barat, Rabu (22/4/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan para pegiat lingkungan. Menurut dia, pandangan tersebut penting sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan energi yang berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi masukan konstruktif dari teman-teman terkait implementasi co-firing biomassa dan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Ini menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun DPRD,” ujar Tedy.

Dalam forum tersebut, para perwakilan organisasi lingkungan menilai kebijakan transisi energi melalui skema co-firing biomassa belum sepenuhnya menjadi solusi yang tepat untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, khususnya di sektor ketenagalistrikan.

Mereka menyoroti potensi munculnya persoalan baru, baik dari sisi lingkungan maupun dampak sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah terdampak. Sejumlah laporan dari masyarakat, kata Tedy, juga telah mengindikasikan adanya persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Atas dasar itu, kami memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, sebagaimana disampaikan para pegiat lingkungan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Jawa Barat berencana kembali menggelar RDP lanjutan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memperkaya substansi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tengah disusun.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji ulang tata kelola sektor lingkungan, kehutanan, dan energi, khususnya dalam pelaksanaan program co-firing biomassa.

“Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, DPRD dapat mengupayakannya melalui pembentukan peraturan daerah, sepanjang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Tedy. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|