Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan baru tentang tingkat mutu pelayanan listrik dan kompensasi ke pelanggan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.2 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM No.27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia 8 Januari 2025, Peraturan Menteri ESDM ini berlaku sejak tanggal diundangkan 21 Januari 2025.
Adapun perubahan signifikan dari aturan terbaru ini yaitu menguatkan wewenang Menteri ESDM dalam menetapkan dan mengawasi mutu pelayanan tenaga listrik yang dijalankan PT PLN (Persero). Sebelumnya, baik dalam Peraturan Menteri ESDM No.27 tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM No.18 tahun 2019, kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik ini berada di tangan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Seperti Pasal 1 angka 11 pada Peraturan Menteri ESDM No.27 tahun 2017 disebutkan bahwa Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Sementara pada Peraturan Menteri ESDM No.2 tahun 2025, poin angka 11 Pasal 1 tersebut dihapus.
Begitu juga Pasal 5 ayat (1) diubah menjadi:
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).
(2) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.
Sebelumnya, besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Begitu juga ketentuan Pasal 6 ayat (5) yang mengatur bahwa PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
Begitu juga Pasal 6A ayat (2) kini diubah menjadi:
"Menteri dapat menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
a. kondisi geografis, dan/atau
b. kondisi jaringan eksisting."
Pasal 11 ayat (2) juga diubah menjadi:
"Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri secara berkala setiap triwulan."
Pasal 16 pun diubah menjadi:
"Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri secara berkala setiap triwulan."
Pasal 17 juga diubah menjadi:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dan disahkan oleh Menteri."
Tingkat Mutu dan Kompensasi
Lantas, seperti apa tingkat mutu layanan tenaga listrik dan kompensasi apa yang diberikan kepada konsumen?
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, tidak ada perubahan ketentuan terkait tingkat mutu layanan dan besaran kompensasi yang diberikan kepada konsumen, termasuk bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.18 tahun 2019.
Berikut bunyi Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No.2 tahun 2025:
(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a. lama gangguan,
b. jumlah gangguan,
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
b. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
Adapun besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan ditetapkan 1 jam per bulan. Hal ini diatur pada Pasal 6A ayat (1).
Terkait kompensasi kepada pelanggan, tertuang dalam Pasal 6A ayat 3 dan 4, sebagai berikut:
(3) Dalam hal Lama Gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Konsumen berhak memperoleh Kompensasi.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan 4 (empat) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
c. 100% (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
d. 200% (dua ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16 (enam belas) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
e. 300% (tiga ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 16 (enam belas) jam sampai dengan 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
f. 500% (lima ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Lalu, Pasal 6C berbunyi:
(1) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B disetarakan dengan Kompensasi untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan selanjutnya.
(3) Ketentuan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B dikecualikan untuk Konsumen layanan khusus.
(4) PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan Kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
(5) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil Ungkap 6.700 Desa Belum Tersentuh Listrik
Next Article Potret SPBU di Tengah Isu Perubahan Skema Subsidi BBM Cs