Bappebti: Transisi Pengawasan Kripto dari OJK Rampung Kuartal I-2025

2 days ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merencanakan transisi pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan selesai pada kuartal I-2024.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan pengawasan kripto sudah ditandatangani. Selanjutnya, Bappebti akan membuat nota kesepahaman dengan OJK.

Nota kesepahaman itu akan mengatur soal proses peralihannya. Di samping itu , OJK juga menyusun tim transisi lintas biro terkait hal ini.

"Kuartal 1 mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti harus beralih," ungkap Tirta saat ditemui di Gedung BEI, di Jakarta, Kamis, (2/1/2025).

Sementara untuk peralihan kewenangan perizinan, Bappebti masih menunggu koordinasi dengan OJK. Pasalnya, pihaknya masih ada proses perizinan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang bergerak di lembaganya.

Di acara yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan langkah-langkah menuju peralihan ini dirancang untuk berlangsung mulus dan tanpa kendala besar.

"Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada OJK. Kami juga telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format yang resmi," jelas Mahendra seusai meresmikan perdagangan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Mahendra lebih lanjut menjelaskan, diskusi dan persiapan untuk transisi sudah lama dilakukan. Keberadaan PP nanti akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk mendukung kelancaran peralihan pengawasan ini.

"Sebenarnya, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi memiliki legitimasi yang lebih kuat," ungkap Mahendra.

Dia menambahkan bahwa kendala besar dalam proses ini tidak ditemukan. Sebab, ini lebih kepada proses administrasi pemindahan otoritas pengawasan saja. Dari sisi prinsip, tidak ada masalah.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article Setelah Jadi Pengawas Kripto, OJK Akan Lakukan Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|