Bareskrim Buka Opsi TPPU untuk Kasus Haji dan Umrah Ilegal

3 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan siap mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus haji dan umrah ilegal. Langkah ini diharapkan bisa membantu korban memulihkan kerugian melalui penyitaan aset pelaku. [2][5]

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan penerapan pasal TPPU dimungkinkan jika korban dalam kasus tersebut banyak. “Kalau memang itu korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin. 

Ia menjelaskan, dalam Satgas Haji dan Umrah yang merupakan kolaborasi Polri dan Kemenhaj, Dittipidter berperan pada penegakan hukum. Menurut dia, tindak lanjut akan dilakukan bila ada pengaduan dari masyarakat atau laporan dari Kemenhaj.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid menyebut satgas gabungan mulai bekerja sejak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah pada 14 April 2026.

Harun juga mengatakan pada Sabtu (18/4) dini hari satgas berhasil menggagalkan sejumlah WNI yang hendak berhaji dengan visa nonhaji di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, satgas masih mendalami para WNI tersebut dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Penerapan TPPU penting karena memberi ruang untuk menyita aset pelaku, sehingga kerugian korban bisa dipulihkan. 
Selain itu, pola pengusutan ini juga memberi efek jera terhadap jaringan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.
Satgas gabungan disebut akan menelusuri hubungan antar-pihak yang terkait dalam kasus tersebut untuk memperluas penyidikan.

Satgas Haji menyebut kasus Haji dan Umrah yang masuk ke Kemenhaj masih datang hampir tiap hari, dengan jumlah sekitar 20 laporan per hari.

Kondisi itu membuat penanganan cepat dan dukungan kepolisian dinilai mendesak agar praktik bermasalah bisa ditekan dan memberi efek jera kepada para pelaku.

Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan total laporan yang sudah diterima mencapai 95 kasus. Adapun rata-rata laporan harian bisa mencapai 20 kasus.

“Karena beberapa kasus ya, tidak kurang dari 20 kasus yang masuk dilaporkan ke Kementerian Haji per harinya, ini membutuhkan penanganan yang serius dan cepat agar kemudian ada efek jera ya,” ujar Harun di Mabes Polri, Senin (20/4/2026).

Harun menjelaskan, jenis kasus yang dilaporkan beragam, mulai dari pelanggaran visa non-Haji hingga haji khusus. Namun, kata dia, laporan terbanyak justru datang dari kasus Umrah. Sedangkan untuk kasus pelaksanaan haji hanya beberapa berkaitan dengan haji reguler dan khusus.

“Ada yang sisa-sisa tahun lalu terkait dengan haji reguler, haji khusus, kemudian ada juga yang umrah. Nah, umrah ini menempati posisi yang terbanyak ya dari laporan-laporan itu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|