Bea Cukai Tindak 87 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Paket Ekspedisi di Kendari

2 hours ago 1

Ke depan, Bea Cukai Kendari terus perkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Bea Cukai Kendari menindak 436 slop atau 87.200 batang rokok ilegal dalam operasi terhadap beberapa paket di perusahaan jasa titipan (PJT). Operasi ini dilaksanakan pada 17-19 Desember 2025 di wilayah Kota Kendari.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono menjelaskan, dalam penindakan ini pihaknya mendapati berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, ada jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Mereknya pun beragam seperti BOSS, SMITH, HUMER, ANGKER, HMIN, MANCHESTER, LIVERPOOL, ORIS, YUXI, DOUBLE HAPPINESS, NANJING, serta berbagai merek rokok asal Tiongkok lainnya.

“Untuk perkiraan nilai barang mencapai Rp 171.424.000, sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 115.479.000,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/12/2025). Seluruh barang tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ke depan, Bea Cukai Kendari menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya melalui jalur distribusi jasa titipan, sebagai upaya melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|