REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah Padeli (P) dijebloskan ke sel tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Kejari resmi ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka pada Senin (22/12/2025)
Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan Jaksa Padeli terkait dengan kasus korupsi berupa penerimaan uang Rp 840 juta pada saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Padeli menerima uang tersebut saat menangani perkara dugaan penyimpangan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Penahanan terhadap P, dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat-alat bukti, dokumen, surat-surat petunjuk, dan barang-barang bukti lain yang diperoleh dari tersangka P,” kata Anang, Selasa (23/12/2025).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kata Anang, Padeli dicopot dari jabatannya sebagi jaksa. Anang mengatakan, proses hukum di pengadilan akan berujung pada pemberhentian permanen terhadap Padeli sebagai jaksa, maupun aparatur sipil negara.
Dalam kasus korupsi yang mejerat Padeli itu, tim penyidikan di Jampidsus juga menetapkan SL sebagai tersangka terkait perannya sebagai pihak berperkara dan pemberi uang kepada Padeli. Belakangan, Jampidsus banyak menetapkan jaksa-jaksa di daerah sebagai tersangka korupsi.
Sebelum menetapkan Padeli sebagai tersangka, Senin (22/12/2025) pada Rabu (17/12/2025), dan Kamis (18/12/2025) lalu, penyidik di Jampidsus juga menetapkan tiga jaksa di Banten. Mereka antara lain, jaksa RZ yang menjabat sebagai Kasie Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Tangerang, Banten.
RZ, merupakan salah satu orang yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025). Jaksa RZ dikatakan melakukan pemerasan dengan menerima uang sebsar Rp 941 juta dari warga negara asing, yang bermasalah di pengadilan terkait perkara tindak pidana umum.
Namun KPK, menyerahkan penanganan kasus RZ ke Jampidsus untuk penanganan lebih lanjut. Sebelum RZ ditangkap KPK, Jampidsus pun sudah terlebih dahulu menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan (sprindik) dengan menetapkan tersangka terhadap jaksa HMK selaku Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan Jaksa RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2 hours ago
1










































