REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan seorang makmum dalam sholat berjamaah. Ustadz Syamsuddin Noor dalam Pedoman Sholat Berjamaah Menurut Tuntunan Rasulullah SAW menjelaskan hal-hal tersebut:
- Makruh bagi makmum mengikuti imam yang fasik dan bid'ah.
- Boleh makmum memisahkan diri dari jamaah karena uzur.
- Boleh mengulangi sholat fardhu karena mengikuti sholat berjamaah.
- Boleh mengikuti berjamaah meskipun sudah sholat berjamaah dengan dasar sunnah.
- Makruh bagi imam berdiri di tempat yang lebih tinggi dari makmum. Diriwayatkan oleh Daruqutni, bahwa Abu Ma'sud Al Anshari menerangkan, bahwa Rasulullah SAW tidak membenarkan imam berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat berdiri makmum. Tetapi jika dimaksudkan baik, hal itu tidak dilarang. Sebaliknya makmum boleh berdiri di tempat yang lebih tinggi dari imam berdiri, seperti pada masjid yang berlantai lebih dari satu. Abu Hurairah pernah sholat di atap rumahnya, mengikuti imam yang sholat di dalam masjid.
- Sah bermakmum kepada imam yang sebenarnya meninggalkan syarat atau rukun sholat, apabila makmum sendiri menyempurnakannya dan tidak mengetahui, bahwa imamnya tidak memiliki syarat itu. Seperti Umar RA pernah sholat menjadi imam, sedang beliau dalam keadaan junub yang tidak disadari. Beliau mengulangi sholatnya, sedangkan makmum tidak.