BEI Buka Peluang Tingkatkan Jumlah Free Float Saham

15 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk meningkatkan porsi jumlah saham yang dimiliki publik atau biasa disebut free float.

Saat ini, BEI menghendaki perusahaan tercatat wajib memiliki float saham dengan jumlah minimal adalah 7,5% dari jumlah saham yang beredar. Khusus untuk emiten dengan ekuitas lebih dari Rp 200 miliar, minimal float-nya adalah 10%.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat dua faktor yang akan ditinjau ulang terkait aturan batasan free float yang telah ada, yaitu jumlah dan kriteria. Terakhir, bursa sudah mengeluarkan aturan baru tentang kriteria saham free float.

Sebagaimana diketahui, ketentuan free float tertuang dalam Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00058/BEI.POP/03- 2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks tersebut dilakukan terhadap Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30. Penyesuaian dilakukan atas 2 ketentuan, yaitu terkait periode evaluasi dan kriteria universe dari indeks-indeks tersebut.

"Dalam hal itu (aturan soal kriteria) sudah bisa terpenuhi nanti kita akan lakukan sesuatu lagi di aturan mengenai free float. Jadi kita buat peraturan tentang Peningkatan jumlah," ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, (8/1/2025).

Aturan tersebut pun nantinya akan diimplementasikan baik untuk perusahaan yang sudah tercatat atau baru mau melantai di bursa.

Sebagai informasi, aturan yang tertuang dalam Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00058/BEI.POP/03- 2024 tanggal 27 Maret 2024 soal kriteria free float ini secara garis besar berbicara soal dua ketentuan.

Pertama, evaluasi mayor yang sebelumnya hanya dilakukan 2 kali pada bulan Januari dan Juli dengan periode efektif bulan Februari dan Agustus akan dilakukan menjadi sebanyak 4 kali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober dengan periode efektif pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.

Kedua, kriteria universe Indeks IDX80. Sebelum dilakukan penyesuaian, kriteria universe untuk Indeks IDX80 yaitu saham-saham konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan dan merupakan 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir.

Sesudah penyesuaian ini, terdapat penambahan kriteria universe Indeks IDX80, yaitu tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir, memiliki kapitalisasi pasar free float di atas batasan yang ditentukan oleh BEI, serta memiliki minimum rasio free float sebesar 10%.

Melalui penyesuaian ketentuan evaluasi indeks yang dilakukan pada indeks-indeks tersebut, BEI berharap konstituen indeks yang terpilih dapat lebih sesuai dengan tujuan dan tema indeks. Selain itu, diharapkan juga agar indeks yang ada di BEI dapat dijadikan acuan dalam penciptaan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks maupun Exchange-Traded Fund (ETF).


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK Hingga Sri Mulyani Buka Perdagangan Perdana Bursa 2025

Next Article Harga Saham Meroket, BEI Gembok Saham ARGO, JMAS dan NICK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|