Jakarta, CNBC Indonesia - Siap-siap, para pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta akan dikenakan beban pajak baru mulai 5 Januari 2025. Nantinya, akan ada tujuh komponen yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.
Dalam hal ini, terdapat dua komponen baru yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua komponen pajak ini ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
Alhasil, mulai tahun depan komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Asal tahu saja, kebijakan opsen pajak ini mengacu pada Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan ini, opsen pajak menyasar PKB, BBNKB, dan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB).
Khusus untuk produk kendaraan bermotor, opsen PKB dan BBNKB akan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, tarif pajak akan berbeda-beda, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Misalnya, PKB untuk kendaraan pemilik pertama dikenakan maksimal 1,2% dan kepemilikan kedua serta seterusnya ditetapkan tarif secara progresif paling tinggi 6%.
Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Di sisi lain, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan tarif progresif dengan level tertinggi 10%.
Masyarakat pun dapat mengakses informasi soal status dan jumlah pajak untuk kendaraan melalui laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Berikut ini adalah simulasi pajak mobil baru ketika opsen pajak diterapkan:
Jika ada sebuah mobil yang memiliki PKB senilai Rp 1 juta, maka mobil ini kemudian akan dikenakan opsen PKB senilai Rp 660.000 atau 66% dari nilai PKB terutang. Dengan demikian, total PKB termasuk opsen PKB untuk mobil tersebut tercatat sebanyak Rp 1,6 juta.
Sementara itu, opsen BBNKB ditetapkan dengan menambah 66% dari BBNKB terutang yang ditetapkan. Pemilik mobil pun harus membayar opsen kedua komponen itu bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini merupakan simulasi dengan perhitungan tarif PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15%, hingga opsen Pajak. Perhitungan ini menggunakan contoh pada mobil Toyota Avanza 1.3 E M/T yang memiliki nilai jual Rp 175 juta dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 183,75 juta, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.
Perlu dicatat, hitungan berikut ini hanya sebagai simulasi dengan besaran pajak yang ditentukan:
PPnBM (15% x DPP)
15% x Rp 183.750.000 = Rp 27.562.500
PPN (12% x DPP)
12% x Rp 183.750.000 = Rp 22.050.000
BBNKB (12% (tarif maksimal penyerahan pertama) x NJKB)
12% x Rp 175.000.000 = Rp 21.000.000
PKB (1,2% X DPP)
1,2% x Rp 183.750.000 = Rp 2.205.000
Opsen PKB (66% x PKB terutang)
66% x Rp 2.205.000 = Rp 1.455.300
Opsen BBNKB (66% x BBNKB terutang)
66% x Rp 21.000.000 = Rp 13.860.000
STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLJJ
Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000
Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000
Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total: Rp 818.000.
Setelah semua diakumulasikan, maka pajak untuk mobil tersebut dapat mencapai Rp 88.950.000.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta, Berlaku 5 Januari 2025
Next Article Video: Acara PKB Dihadiri Prabowo, Bakal Dapat Jatah Menteri?