Jakarta, CNCB Indonesia - Generasi Z dan Millenial menjadi profil usia peminjam pinjaman daring (Pindar) paling banyak di Indonesia. Otomatis, kelompok ini pula yang menyumbang kredit macet terbesar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pembiayaan Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode November 2024 tumbuh 27,32% yoy menjadi sebesar Rp75,60 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, berdasarkan kelompok usia, outstanding pembiayaan terbesar berada pada kelompok 19-34 tahun dengan porsi 51,52% dari total outstanding pinjaman perorangan.
"Adapun pembiayaan bermasalah didominasi oleh kalangan usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48%," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, (10/1/2025).
Diketahui, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech peer to peer (P2P) Lending berada di posisi 2,52%. Angka ini naik dari Oktober 2024 sebesar 2,37%.
Sementara berdasarkan gender borrower, outstanding pembiayaan kepada gender Perempuan mencapai 54,34% dari total outstanding pembiayaan perorangan. Sementara itu didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada sektor produktif.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan beberapa aturan baru bagi pengguna fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Ke depan, pengguna akan dibatasi berdasarkan batas usia minimum dan penghasilan minimumnya.
Adapun aturan baru tersebut antara lain:
a. Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3.000.000 per bulan.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," kata dia.
b. Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:
a) Lembaga jasa keuangan;
b) Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
c) Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
d) Orang perseorangan luar negeri (non residen);
e) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau
f) Organisasi multilateral.
2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.
c. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
d. Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion
Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'