Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi sinyal akan membebaskan mantan dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. KPK mengaku masih menunggu salinan surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai rehabilitasi terhadap Ira Dkk.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (26/11/2025).
KPK tak dapat sembarangan melepas tahanan meski rehabilitasi Ira telah diumumkan kepada masyarakat. KPK merasa tetap harus mendapatkan salinan surat dari orang nomor satu di republik ini.
"(Surat) sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," ujar Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, bersama dua direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menghargai keputusan Prabowo sebagai hak istimewa Presiden yang harus dihormati semua pihak. Hanya saja, KPK mengeklaim masih menunggu surat keputusan itu guna menindaklanjutinya dengan pembebasan.
"Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Selasa (25/11/2025).

1 hour ago
1













































