Beras Tak Kena PPN 12% Tapi Harganya Bisa Naik, Loh Kok?

2 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen secara tidak langsung akan berdampak terhadap harga beras mulai 1 Januari 2025 mendatang. Sebab, beberapa komponen lain yang terdampak kenaikan PPN disebut bakal memengaruhi harga beras.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa sembilan bahan pokok (sembako), termasuk beras tidak termasuk dalam kategori barang yang terdampak langsung PPN 12 persen. Namun, harga beras bisa turut naik karena PPN 12 persen memengaruhi komponen lainnya yang berkaitan dengan ongkos produksi, salah satunya logistik.

"Kalau beras enggak [terdampak PPN 12 persen], kok, tapi komponen lainnya iya. Misalnya, BBM naik. Kan, beras ini diangkutnya pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung, tapi pasti ada dampaknya," kata Arief usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bapanas dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Selain logistik berupa kendaraan yang mengangkut beras dalam pendistribusiannya, Arief juga mencontohkan dampak distribusi pangan tersebut ke ritel. Ia menjelaskan, beras yang masuk ritel otomatis akan masuk ke dalam kelompok komponen bernilai tambah sehingga harganya secara tidak langsung bakal naik.

"Kan, ada komponen produksi. Kemudian kalau biaya itu (komponen produksi) naik, biaya itu (beras) naik walaupun tidak langsung. Misalnya, supermarket dia jualan, kalau PPN-nya naik semua, walaupun berasnya sendiri enggak naik, tapi, kan, ada komponen-komponen lain naik," jelas Arief.

"Beras dari dulu enggak ada [masuk komponen terdampak langsung PPN]. Namun biaya dari supermarket (ritel) ini, kan, jadi cost-nya naik," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (19/11/2024).

Dalam penjelasannya, PPN 12 persen akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.


(rns/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta

Next Article Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|