Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan penyesuaian biaya ganti atau cetak kartu debit BCA yang mulai berlaku 15 Januari 2025 mendatang.
Melansir laman resminya, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan transaksi.
"Penyesuaian biaya di atas termasuk untuk penggantian kartu Debit BCA yang akan/telah expired," sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersebut, dikutip Senin, (30/12/2024).
Sejumlah jenis kartu, seperti Paspor Blue, Paspor Gold dan Kartu Counter mengalami kenaikan harga, bahkan ada yang mengalami kenaikan nominal biaya hingga 100%. Sementara ada pula sejumlah kartu lainnya yang semula tidak dikenakan biaya seperti Simpanan Pelajar (Simpel) dan TabunganKu kini mulai dipungut. Lalu terakhir ada pula jenis kartu yang biayanya tetap dan tidak mengalami penyesuaian.
BCA membuka layanan informasi bagi nasabah yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perubahan Biaya Ganti/Cetak Kartu. Adapun layanan tersebut bisa diakses Halo BCA 1500888 dan mention akun Twitter @HaloBCA.
Lebih lanjut, berikut detail penyesuaian biaya ganti atau cetak kartu BCA terbaru 2025:
Biaya Naik
- Kartu debit Paspor BCA Blue: Naik jadi Rp 20.000, dari sebelumnya Rp 10.000 atau mengalami kenaikan biaya 100%.
- Kartu debit PasporBCA Gold: Naik jadi Rp 20.000, dari sebelumnya Rp 15.000 atau mengalami kenaikan biaya 33%.
- Kartu Counter: Naik jadi Rp 20.000, dari sebelumnya Rp 10.000 atau mengalami kenaikan biaya 100%.
Mulai Dikenakan Biaya dari Semula Gratis
- Kartu debit Simpanan Pelajar (SimPel): Naik jadi Rp 20.000, dari sebelumnya gratis.
- Kartu debit TabunganKu: Naik jadi Rp 20.000, dari sebelumnya gratis.
- Kartu debit BCA Dollar: naik jadi US$ 1,5 atau SG$ 2, dari sebelumnya gratis.
Biaya Tetap
- Kartu debit Paspor BCA Platinum: Tetap Rp 20.000.
- Kartu debit Tahapan Xpresi: Tetap Rp 25.000.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Adu Laba 4 Bank Besar: BRI, BCA, BNI, Mandiri, Ini Pemenangnya!
Next Article Alasan BI Gratiskan Biaya QRIS Pedagang untuk Transaksi Rp 500 Ribu