Petugas mencoba mengisi daya mobil listrik usai peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan mesin penukar botol plastik menjadi uang atau Reverse Vending Machine (RVM) di Masjid Raya Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (5/9/2025). BSI meluncurkan SPKLU dan RVM untuk mendukung gerakan ekonomi hijau di lingkungan berbasis komunitas masjid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai rencana pemerintah menghentikan insentif kendaraan listrik pada 2026 tidak tepat. Pasalnya, nilai insentif yang dikeluarkan negara dinilai jauh lebih kecil dibandingkan beban ekonomi akibat kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh emisi sektor transportasi.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, kebijakan pencabutan insentif menunjukkan cara pandang jangka pendek yang berpotensi mengabaikan beban krisis iklim di masa depan.
“Pemerintah harus sadar bahwa biaya kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat emisi transportasi jauh lebih mahal dibandingkan nilai rupiah insentif yang diberikan saat ini,” ujar Fabby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurut dia, membiarkan kendaraan berbahan bakar fosil tetap mendominasi jalan raya justru akan meningkatkan biaya pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang harus ditanggung negara di kemudian hari.
“Kebijakan pencabutan insentif ini mencerminkan cara pandang jangka pendek dan mengabaikan beban krisis iklim di masa depan,” kata Fabby.
Fabby menjelaskan, jika insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik dicabut, harga jual kendaraan listrik akan melonjak. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan secara signifikan.

1 month ago
23
















































