Bos BEI Iman Rachman Mundur, Sosok Ini Bakal Jadi Plt Dirut

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat, (30/1/2026). Lantas, siapa yang akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama tersebut?

Iman sendiri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan langsung dalam pernyataan terbuka kepada awak media pagi hari ini, Jumat (30/1/2026) menyusul kondisi pasar modal yang bergejolak dalam dua hari terakhir.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika yang terjadi di pasar. Meski perdagangan pagi ini menunjukkan perbaikan, ia menilai langkah mundur adalah keputusan terbaik demi menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar modal nasional.

"Seluruh dokumentasi dan administrasi akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Nantinya akan ditunjuk Plt sampai ada direktur utama baru secara definitif," tegas Iman, di Jakarta.

Adapun aturan mengenai langkah yang wajib dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan di jajaran direksi, termasuk direktur utama maupun anggota direksi lainnya tertuang dalam pasal 23 Peraturan OJK no. 58/POJK.04/2016 (POJK) tentang Direksi dan Dewan Komisaris BEI.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, apabila jabatan direktur utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk sebagai pejabat sementara. Penunjukan dilakukan berdasarkan keputusan direksi dan harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris sampai pengganti definitif diangkat.

Sementara itu, jika jabatan anggota direksi selain direktur utama lowong, tugas dan wewenangnya wajib dialihkan kepada anggota direksi lain. Pengalihan dilakukan melalui keputusan rapat direksi dan harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.

Setiap penunjukan pejabat sementara direktur utama maupun pengalihan tugas anggota direksi wajib dilaporkan kepada OJK. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat dua hari setelah penunjukan atau pengalihan dilakukan.

OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan bahwa jabatan direksi yang lowong tidak wajib diisi. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kegiatan dan operasional Bursa Efek.

Selain itu, OJK dapat menetapkan batas waktu yang berbeda terkait penggantian atau pengisian anggota direksi yang kosong. Ketentuan ini memberi ruang fleksibilitas bagi regulator dalam menyesuaikan kebutuhan tata kelola Bursa Efek.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan atau adanya pengunduran diri anggota direksi, direksi wajib melapor kepada OJK. Laporan harus disampaikan paling lambat lima hari kerja sejak kekosongan diketahui atau sejak surat pengunduran diri diterima.

Pengisian atau penambahan anggota direksi juga wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam pasal terkait mengenai kriteria dan proses seleksi. Calon anggota direksi yang diajukan juga harus bersedia bekerja sama dengan jajaran direksi yang sudah ada.

Penambahan anggota direksi baru wajib memperhatikan ketentuan komposisi dan persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi. Seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan kelayakan dan kepatutan sesuai pasal yang berlaku.

Pada Pasal 24, diatur pula kondisi yang menyebabkan masa jabatan anggota direksi berakhir dengan sendirinya. Di antaranya kehilangan kewarganegaraan Indonesia, tidak cakap hukum, dinyatakan pailit, terbukti melakukan tindak pidana, berhalangan tetap, meninggal dunia, atau masa jabatan berakhir.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|