Bos Buruh Happy Ada Putusan MK, Mau Beri Kejutan Tahun Depan

2 days ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyambut dengan penuh syukur dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.

"Puji syukur kepada Tuhan. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

"Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class," imbuhnya.

MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa terkecuali, termasuk bagi Pemerintah dan DPR, sehingga Pemerintah dan DPR tidak bisa "menghidupkan" kembali pasal tersebut atau "mengakali" dengan melakukan revisi keluar dari Putusan MK tersebut," ucapnya.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, KamisĀ (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan Pasal 222 UU 7/2017 tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Menurut Said Iqbal berdasarkan putusan Mk tersebut, pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia, karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.

"Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru," tegasnya.

Partai Buruh juga mengumumkan bahwa pada Kongres ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan.

"Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit," sebutnya.

Keputusan MK tentang presidential threshold 0% ini melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya yang MK memutuskan merevisi parliamentari threshold di bawah 4%, dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5%.

"Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di pemilu 2029," ujarnya.

Bilamana keputusan MK ini tidak dijalankan oleh Pemerintah dan DPR RI, maka tidak menutup kemungkinan Partai Buruh, Serikat Buruh, dan masyarakat sipil akan turun ke jalan jutaan orang di seluruh Ibdoensia.

"Partai Buruh berkeyakinan, Pemerintah dan DPR RI akan menjalankan keputusan MK ini dengan sungguh-sungguh, tanpa penafsiran yang bertentangan dengan kehendak rakyat," tutup Said Iqbal.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Bisa Usulkan Capres

Next Article MK Ubah Syarat Pilkada-Partai Buruh Siap Usung Anies di Pilgub Jakarta

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|