Warga memeriksa kesehatannya di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, rumah sakit berkewajiban memberi layanan sesuai standar pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan hal tersebut merespons meninggalnya seorang peserta JKN yang sempat bercerita di platform Threads tentang dirinya yang belum mendapatkan ruangan selama delapan jam menunggu. Rizzky pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya peserta JKN itu.
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky, di Jakarta, Rabu (6/8/2026).
Rizzky menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah, termasuk memberikan layanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Selain itu, katanya, meskipun dalam pelayanan rawat inap rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia serta kondisi medis pasien, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," katanya.
Sementara itu, kata dia, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.
Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, pihaknya juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Dia menyebutkan bahwa fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan.
sumber : Antara

3 hours ago
3

















































