BPK Temukan Masalah Data Setoran Pajak dalam Lapkeu Pemerintah

1 week ago 17

Jakarta, CNBC Indonesia - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk tahun Anggaran 2024 telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, ada sejumlah temuan masalah dari BPK terhadap laporan keuangan (lapkeu) pemerintah itu.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, salah satu temuan dalam LKPP 2024 untuk menjadi perbaikan ke depan ialah adanya perbedaan data penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dengan data wajib pajak dan wajib pungut.

Perbedaan data ini masalahnya tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan pemerintah.

"Temuan pemeriksaan diantaranya perbedaan data penyetoran PPN dan PPh dengan data wajib pajak dan wajib pungut yang tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan," kata Isma Yatun saat menyampaikan hasil pemeriksaan LKPP 2024 dalam sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Selain masalah sistem perpajakan yang belum kuat dari sisi pendataan jenis PPN dan PPh, BPK juga menemukan masalah pengendalian belanja pegawai yang belum sepenuhnya memadai. Selain itu, pengendalian sisa dana transfer ke daerah yang ditentukan penggunaannya juga belum sepenuhnya memadai.

"Serta kebijakan penyajian belanja dibayar di muka belum sepenuhnya memadai dan penyelesaian pertanggung jawabannya berlarut-larut," ucap Isma Yatun.

Isma Yatun menekankan, temuan ini harus segera ditindaklanjuti pemerintah karena optimalisasi pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan upaya yang krusial untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

"Selaras dengan amanat konstitusi di mana Dewan Perwakilan Rakyat memegang peranan fundamental dalam mengawasi dan memastikan akuntabilitas penggunaan APBN demi kepentingan nasional," tuturnya.

Di luar itu, temuan BPK lainnya ialah masih adanya masalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam catatan atas LKPP atau CAL 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan.

Di sisi lain, meskipun masih membutuhkan penguatan kerangka regulasi Laporan Kinerja Pemerintah Pusat atau LKJPP ia harap juga mampu menyajikan informasi yang lebih komprehensif mengenai penggunaan anggaran negara sesuai sasaran.

"Informasi ini akan menjadi fondasi esensial dalam merumuskan langkah-langkah strategis kebijakan pemerintah di masa mendatang," ungkap Isma Yatun.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bank Tanah Kelola 33.000 Hektar Tanah di Indonesia

Next Article Menkeu Jokowi Ungkap Ada Pengusaha Usul Naikkan PPN-Turunkan PPh Badan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|