BPKN RI Desak Pengawasan Ketat Daycare Ilegal di Jogja

1 hour ago 2

BPKN RI Desak Pengawasan Ketat Daycare Ilegal di Jogja Day Little Aresha yang digrebek Polresta Jogja. - Harian Jogja/Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan rutin terhadap lembaga penitipan anak atau daycare di wilayahnya. Permintaan ini disampaikan khusus kepada Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Yogyakarta, menyusul kasus penganiayaan anak di sebuah daycare.

"Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan," kata Ketua BPKN Mufti Mubarok dikutip di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Ketua BPKN Mufti Mubarok menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penganiayaan anak di daycare Sorosutan, Umbulharjo. Penggerebekan dilakukan Polresta Yogyakarta pada Jumat (24/4) setelah laporan masyarakat, mengungkap fasilitas tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.

"BPKN memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak," ujarnya.

Mufti menegaskan daycare sebagai sektor jasa wajib memenuhi standar perlindungan konsumen mulai dari keamanan, keselamatan, hingga legalitas operasional. Ketiadaan izin menjadi indikasi pelanggaran serius yang merugikan orang tua dan anak sebagai konsumen utama. BPKN juga menyoroti urgensi pemulihan korban melalui layanan rehabilitasi psikososial komprehensif.

Rekomendasi BPKN mencakup konseling gratis, pusat pemulihan terpadu, serta pemantauan kondisi psikologis korban secara berkala untuk cegah dampak jangka panjang pada tumbuh kembang anak.

Pemerintah daerah, Dinas P3AP2 DIY, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY telah memberikan pendampingan psikososial serta dukungan keluarga melalui layanan terpadu. Proses hukum didorong berjalan transparan untuk beri efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi penyedia jasa daycare serupa agar patuh regulasi.

Dugaan penganiayaan balita di daycare Umbulharjo, Kota Jogja mencuat setelah video viral media sosial memicu penggerebekan Polresta Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026). Orang tua korban mendatangi Polresta Jogja Sabtu pagi mengungkapkan kaget atas perlakuan tidak manusiawi terhadap anak di bawah tiga tahun.

"Kami juga sempat kaget, karena kemarin kami diinfokan bahwa ada penggerebekan polisi di daycare, ternyata perlakuan di daycare selama kita titipkan itu tidak manusiawi. Melihat dari bukti-bukti video yang kemarin kita lihat di TKP, anak-anak di usia di bawah 3 tahun itu diikat kaki maupun tangannya, kemudian tidak pakai baju, hanya pakai popok pampers," kata Norman Windarto (41) saat di Polresta Jogja.

Norman menemukan kesamaan luka pada punggung dan bibir anaknya dengan korban lain. "Ada beberapa luka di bagian badan, tapi kebetulan anak saya juga pernah mengalami luka tersebut dan luka tersebut ternyata sama dengan luka anak orang tua yang lain, dan selama dititipkan anak kami sering sakit bahkan terakhir divonis pneumonia," jelasnya.

Daycare mengklaim luka sudah ada sejak dari rumah padahal Norman memandikan anak setiap pagi tanpa bekas. "Kalau luka di punggung sama di bibir ada goresan. Tapi setiap pagi saya memandikan anak saya tidak ada luka, setelah diantar ke daycare lalu ada laporan bahwa luka itu sudah ada sejak dari rumah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|