Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Rabu (26/2/2025) para karyawan PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya. Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg menunjuk Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H., sebagai kurator.
Tim Kurator akan menangani PT Sri Rejeki Isman, Tbk. PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Menggunakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut "UU-KPKPU"), yaitu Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja.
Sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
"Bahwa berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut diatas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis pernyataan tim Kurator dalam surat tertanggal 26 Februari 2025 dikutip CNBC Indonesia Jumat (28/2/2025).
Lampiran daftar kayawan yang terkena PHK memang belum didapatkan. Namun, bila mengacu soal rincian jumlah PHK SRITEX GROUP, berdarkan sumber data Disnakertrans Jateng berdasarkan informasi dari Kurator, yaitu.
A. PHK Januari 2025
PT. Bitratex Semarang
1.065 orang
B. PHK 26 Pebruari 2025
1. PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang
2. PT. Primayuda Boyolali 956 orang
3. PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang
4. PT. Bitratex Semarang 104 orang
Jumlah Total Karyawan Terdampak PHK 10.665 orang
(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PHK Raksasa Sritek, 8.400 Karyawan Hari Ini Terakhir Bekerja
Next Article PHK Horor Jadi Mimpi Buruk di 2024, Buruh Kini Dihantui PPN 12%