Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi ditangkap, Rabu (15/1/2024). Ini menjadi eskalasi baru dari drama gagalnya pengumuman darurat militer oleh Yoon Desember lalu, di tengah proses pemakzulan dirinya yang dimulai Selasa kemarin.

Mengutip AFP, penangkapan terjadi setelah ratusan penyidik dari lembaga korupsi Korsel, CIO, berserta polisi menggerebek kediamannya sejak dini hari. Penangkapan ini terkait penyalahgunaan kekuasaan menyangkut pengumuman daurat militer dan merupakan yang kedua setelah gagal di 3 Januari.

Awalnya penyidik dan polisi dihalangi Dinas Keamanan Presiden (PSS), paspamres resmi Yoon. Laporan sebelumnya menyebut adu jotos dan dorong-dorongan sempat terjadi, menyebabkan satu orang luka-luka.

Awalnya pengacara Yoon mengumumkan bahwa Presiden telah setuju untuk berbicara dengan penyidik. Bahwa, ia telah memutuskan untuk meninggalkan kediaman untuk mencegah "insiden serius".

"Presiden Yoon telah memutuskan untuk hadir secara pribadi di Kantor Investigasi Korupsi hari ini," kata Seok Dong-hyeon di Facebook, seraya menambahkan bahwa Yoon juga akan menyampaikan pidato.

Namun tak lama setelah pengumuman itu, penyidik menyebut Yoon telah berhasil ditangkap. Sumber mengatakan penyidik memasuki kediaman Yoon dengan tangga untuk menghindari penjagaan.

"Markas Besar Investigasi Gabungan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol hari ini (15 Januari) pukul 10:33 pagi ," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, para penjaga Yoon telah memasang kawat berduri dan barikade di kediaman itu, mengubahnya menjadi apa yang disebut oposisi sebagai "benteng". Para pendukung Yoon juga dilaporkan memenuhi lokasi dan meneriakkan "surat perintah ilegal!".

Sebanyak 30 anggota parlemen dari partai Yoon, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, juga memblokir para penyelidik. Namun CIO dan polisi telah menegaskan upaya penghalauan adalah melanggar hukum dan penyelewengan kekuasaan.

Setelah penangkapannya, Yoon dapat ditahan hingga 48 jam berdasarkan surat perintah yang ada. Para penyelidik perlu mengajukan surat perintah penangkapan lain untuk menahannya.

Tim hukum Yoon telah berulang kali mengecam surat perintah itu sebagai ilegal. Dalam penyelidikan paralel, persidangan pemakzulan Yoon dimulai pada hari Selasa dengan sidang singkat setelah ia menolak hadir.


(sef/sef)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Parlemen Makzulkan Presiden Sementara Korsel

Next Article Alasan Presiden Korsel Umumkan Darurat Militer, Buat Negara Chaos

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|