BRI Bagikan Dividen Interim Rp 20,6 Triliun, Ini Jadwal Lengkapnya

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menetapkan dividen interim tunai untuk tahun buku 2025 sekurang-kurangnya Rp 20,6 triliun atau setara Rp 137 per saham. Cum date dividen tunai interim ditetapkan pada Senin (29/12/2025) untuk pasar reguler dan pasar negosiasi.

Cum date merupakan tanggal penentu bagi investor yang berhak memperoleh dividen. Dividen akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 2 Januari 2026 atau recording date.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025), Corporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan keputusan pembagian dividen merupakan wujud komitmen perseroan dalam memberikan keuntungan berkelanjutan kepada para pemegang saham.

Keputusan tersebut didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung pertumbuhan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten.

"Rencana pembagian dividen interim ini mencerminkan fundamental BRI yang kuat serta keseimbangan antara ekspansi bisnis, penguatan UMKM, dan pengelolaan risiko yang pruden. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Perseroan dalam memberikan imbal hasil yang berkelanjutan kepada negara dan para pemegang saham," ujar Dhanny.

Pembagian dividen mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025. Secara konsolidasian, laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp 41,23 triliun.

Adapun jadwal lengkap dividen interim tersebut, cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 29 Desember 2025, dengan ex dividen pada 30 Desember 2025.

Selanjutnya, cum dividen di pasar tunai berlangsung pada 2 Januari 2026, dengan ex dividen di pasar tunai pada 5 Januari 2026.

Perseroan menetapkan tanggal pencatatan pemegang saham atau recording date pada 2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen tunai dijadwalkan pada 15 Januari 2026.

Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

"Melalui pembagian dividen interim ini, Menggambarkan kinerja keuangan BRI yang solid serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan," ucap Dhanny.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|