Bukan Hanya RI, Malaysia-Vietnam Juga Wajibkan Penempatan 100% DHE

3 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang kini menetapkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke sistem keuangan domestik selama setahun juga diterapkan di negara lain.

Airlangga mengatakan, negara-negara yang telah mewajibkan kebijakan itu ialah Malaysia, Thailand, hingga Vietnam. Bahkan, Malaysia dan Thailand ia katakan lebih ekstrem dengan 100% mewajibkan DHE masuk ke negaranya dalam bentuk mata uangnya masing-masing.

Kebijakan itu kata dia tak seperti di Indonesia, yang meski mewajibkan 100% DHE SDA para eksportir, namun telah dikurangi untuk kebutuhan dana operasional maupun kewajiban-kewajiban mereka yang masih membutuhkan dolar atau valuta asing (valas).

"Kalau dalam negara lain, seperti Malaysia, 100% menggunakan Malaysia Ringgit, dan misalnya pula Thailand dengan Thai Baht,"kata Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Di sisi lain, kebijakan penguatan DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 itu juga untuk mencegah transfer pricing antara perusahaan eksportir Indonesia dengan perusahaan lain di luar negeri supaya pencatatan dolar hasil ekspornya tak sesuai dengan kegiatan riilnya.

"Nah memang tujuan kita ini supaya tidak ada transfer pricing, jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor misalnya 50 dolar negara lain impor 70 dolar misalnya, sehingga ada 20 dolar parkir. Nah ini dengan kebijakan ini, hal ini tidak akan terjadi," ucap Airlangga.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Kebijakan yang merevisi PP 36/2023 itu berlaku 1 Maret 2025.

Dalam revisi aturan ini, pemerintah menambah ketentuan sebelumnya, menjadi lebih ketat. Prabowo menjelaskan beberapa pokok substansi yang dibahas.

Pertama, Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Penempatan itu dilakukan pada rekening khusus di bank nasional.

Selain itu, pada sektor yang dikecualikan seperti minyak dan gas mengacu pada aturan DHE sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, dengan langkah ini diperkirakan di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. "Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," kata Prabowo.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarik Dolar Hasil Ekspor SDA, Bank Tebar "Pemanis" ke Eksportir

Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|