Bukti Potong PPh di Coretax Bisa Secara Manual, Begini Caranya

2 months ago 28

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimplementasikan Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Salah satu inovasi dalam sistem ini adalah integrasi layanan pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), yang mencakup tahapan persiapan, pembayaran, hingga pelaporan pajak.

Dalam proses persiapan SPT Masa PPh, bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.

Melalui unggahan akun Instagramnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP bisa dilakukan secara manual, melalui unggahan XML, atau menggunakan layanan PJAP.

Berikut Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh:

  1. Masuk ke eBupot pada Akun Wajib Pajak.
  2. Pilih jenis bukti potong yang sesuai. Sebagai contoh, pilih BP 21- Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap.
  3. Klik "Create eBupot BP21" untuk mengisi bukti potong pajak penghasilan.
  4. Isi formulir berdasarkan data yang valid
  5. Klik Submit dan bukti potong akan otomatis tersimpan dalam sistem

Pembuatan bukti potong PPh dalam Coretax DJP dapat dilakukan melaui tiga skema. Yakni, input manual untuk setiap bukti potong di Coretax DJP, Pembuatan massal melalui unggahan file *.XML pada Akun Wajib Pajak, dan pembuatan massal melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Saat pembuatan bukti potong, pihak pemotong wajib mengisi NPWP penerima yang sesuai dengan NIK terdaftar di Coretax DJP.

Jika NIK yang diinput belum terdaftar, sistem akan meminta konfirmasi untuk penggunaan NPWP sementara (Temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.

Sebagai contoh, A dengan NIK 111111222223333 adalah penerima penghasilan. Namun NIK milik A tersebut belum terdaftar di Coretax DJP. Saat data dimasukan, sistem akan menampilkan konfirmasi.

Jika pihak pemotong menyetujui penggunaan NPWP sementara dengan klik "Ya" dalam konfirmasi, maka Nama Penerima pada E-Bupot akan ditampilkan sebagai "PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit" yang berarti NIK 16 digit tersebut belum terdaftar dalam sistem.

Sementara untuk skema unggahan fil *.XML, sistem secara otomatis menyesuaikan data NIK yang belum terdaftar dengan NPWP sementara tanpa memerlukan konfirmasi.

Kendati demikian, penggunaan NPWP sementara memiliki dampak bukti pemotongan PPh tidak akan terkirim ke akun Wajib Pajak penerima penghasilan. Serta bukti pemotongan tidak akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan PPh penerima penghasilan.

"Agar dapat terdaftar dalam basis data Coretax DJP, penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP diharapkan melakukan pendaftaran melalui Coretax DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat," tulis DJP dalam akun Instagramnya dikutip Selasa (4/2/2025).

Adapun ketentuan tambahan bagi penerima penghasilan tertentu adalah; wanita menikah yang memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan NPWP suami, serta anak yang telah berusia lebih dari 17 tahun dapat didaftarkan dalam Data Unit Keluarga Perpajakan (Family Tax Unit).

Bagi anak di bawah 17 tahun yang memperoleh penghasilan dan dikenai pemotongan PPh dapat didaftarkan melalui Data Unit Keluarga Perpajakan oleh kepala keluarga.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Coretax Jalan Ninja Dongkrak Penerimaan Negara

Next Article Berlaku Januari 2025, Ini 10 Fakta Soal Sistem Pajak Coretax

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|