Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan membantah isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, Senin (23/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat rantai nilai halal sekaligus meningkatkan daya saing ekosistem halal Indonesia.
Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(2/9/2026), menilai kebijakan Wajib Halal tidak cukup dipahami sebagai kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha.
“Implementasinya perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun ekosistem halal yang kuat dan terintegrasi dari hulu hingga hilir,” kata Haikal.
“Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, penguatan rantai pasok, penciptaan nilai tambah, dan peningkatan daya saing produk,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, ia menilai, perkembangan rantai nilai halal menunjukkan bahwa ekosistem halal telah memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
“Halal value chain di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Nilainya meningkat dari Rp4.900 triliun pada 2023, menjadi Rp5.500 triliun pada 2024, dan mencapai Rp6.400 triliun pada 2025. Sejalan dengan itu, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga terus meningkat, dari 24 persen pada 2023 menjadi 25 persen pada 2024 dan 27 persen pada 2025,” ujar Haikal.
sumber : Antara

2 weeks ago
39
















































