Buntut Kasus Cilacap, KPK Peringatkan Kepala Daerah: Jangan Coba-Coba Beri THR ke Forkopimda

3 hours ago 5

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar kepala daerah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). KPK memastikan terus memelototi kepala daerah bahkan hingga musim libur Lebaran ini.

Hal itu disampaikan KPK merespons kasus pemberian THR dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).

"Jangan berpikir bahwa kami karena Lebaran terus kami mau mudik, pulang gitu ya dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini, tidak. Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Senin (16/3/2026).

KPK memang mengendus praktik pemberian THR ini bukan hanya terjadi di Pemkab Cilacap. Sehingga KPK memperingatkan kepala daerah lain mengurungkan niatnya memberi THR kepada Forkopimda.

"KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya," ujar Asep.

KPK meminta kepala daerah dan Forkopimda berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Salah satu caranya menerapkab prinsip pemerintahan yang baik dengan integritas tanpa meminta THR.

"KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," ucap Asep.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|