Buntut Putusan MK, Kemenag Siapkan Regulasi Soal Zakat

2 hours ago 3

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono menyampaikan sambutan saat peluncuran kolaborasi Program Bikin Berdaya di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Rumah Zakat secara resmi meluncurkan program #BikinBerdaya yang merupakan program pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi strategis guna mendukung program pemerintah dalam mengatasi kerentanan sosial dan percepatan penurunan angka kemiskinan.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat tahun 2025 dianggap menjadi momentum penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, putusan judicial review UU Pengelolaan Zakat tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut dari putusan judicial review UU Pengelolaan Zakat tahun 2025.

“Setelah undang-undang revisi itu jadi, ya kami akan mengikuti apa amanah undang-undang. Meskipun begitu, kami juga sekarang ini ongoing process ya, menyusun misalnya PMA. Sepanjang ini kan masih ada waktu dua tahun, artinya kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari undang-undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif,” kata Waryono di acara Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah terkait judicial review UU Pengelolaan Zakat tahun 2025 di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Waryono, Kemenag akan mengikuti seluruh amanah yang tertuang dalam UU baru tersebut. Salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Baznas dalam hal perencanaan program zakat nasional.

Ia juga menyoroti, selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Dengan adanya putusan judicial review UU Pengelolaan Zakat, Kemenag ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, LAZ, dan pemerintah dalam hal ini Kemenag.

“Jadi di dalam undang-undang itu, Baznas itu fungsinya perencanaan, selama ini perencanaan Baznas itu belum merujuk kepada RPJM, belum merujuk kepada Renstra, belum merujuk kepada RKT. Sehingga misalnya sekarang ada Inpres Nomor 8 Tahun 2025, itu juga mesti harus menjadi rujukan,” ujar dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|