Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan kode yang digunakan dalam korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Kode itu dimaksudkan agar jamaah haji dapat berangkat tanpa antrean dengan memakai kuota tambahan.
Hal itu disampaikan KPK setelah merampungkan pemeriksaan terhadap eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) M Tauhid Hamdi. Tauhid diperiksa lagi terkait aliran dana uang fee percepatan pemberangkatan haji.
KPK menemukan 'T0' ialah kode yang berarti tidak ada antrean dalam perjalanan haji. Huruf T dapat diartikan tahun, dan 0 merupakan lama antrean.
"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Walau demikian, KPK ogah menjelaskan jawaban para saksi yang digali keterangannya oleh penyidik. Namun yang pasti, mereka dicecar mengenai uang percepatan demi memperoleh kuota 'T0'. "(didalami) aliran uang fee percepatan," ujar Budi.