Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan akhirnya merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diundangkan pada 4 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal diundangkan.
Selain mobil hybrid, dalam aturan tersebut juga diatur pemberian insentif bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yaitu bus dan mobil listrik.
Mobil listrik berbasis baterai yang telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40% akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik sebesar 10%. Berikut rinciannya:
Foto: Pabrikan mobil listrik BYD sudah resmi merilis mobil MPV premium Dengan D9 dengan harga tidak sampai Rp 1 miliar, yakni hanya Rp 950 juta. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Pabrikan mobil listrik BYD sudah resmi merilis mobil MPV premium Dengan D9 dengan harga tidak sampai Rp 1 miliar, yakni hanya Rp 950 juta. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Sedangkan untuk kriteria huruf c mendapat PPN DTP sebesar 5 persen.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mobil Listrik China Naik Daun di Indonesia
Next Article Jelang Prabowo Resmi Presiden, Bos Mobil Listrik Punya Harapan Khusus